Ahok Keluarkan Pergub untuk Demo, Ini Isinya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015. Isinya mengenai penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta.
"Sudah saya tandatangan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/10).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, isi dari Pergub itu di antaranya tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 DB dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh digunakan untuk aksi unjuk rasa.
Selain itu, Ahok menjelaskan, aksi demo tidak boleh membuat macet. "Misalnya di Gambir, Monas, DPR, kalau bikin macet kami bisa tangkap," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Koh Ahok. Foto: dok/Jawa Pos
Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menjelaskan, peraturan tersebut tentunya menjamin kebebasan penyampaian pendapat, berbicara, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi. Lokasi aksi unjuk rasa yang diatur di dalam Pergub itu adalah Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional.
"Dengan adanya Pergub ini, penegak hukum atau penegak ketertiban lainnya dapat mengatur dan menindak tegas bagi para demonstrasi yang melanggar peraturan tersebut. Waktunya mulai pukul 06.00-18.00 WIB," ujar Sri.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015. Isinya mengenai penetapan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS