Ahok Keluarkan Pergub untuk Demo, Ini Isinya
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, meski kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun dalam implementasi tentunya tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.
Dengan alasan itu, Ratiyono mengatakan, sejak awal Januari 2015, Ahok meminta penertiban aksi unjuk rasa dimasukan menjadi salah satu dalam lima tertib yang dicanangkan gubernur.
"Sebenarnya peraturan aksi demonstrasi sudah ada, Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak mengganggu hak asasi orang lain," ujar Ratiyono.
Meski lokasi demo hanya di tiga tempat, Priyono menjamin aspirasi masyarakat akan didengar dan ditindaklanjuti. Sebab, pada Pergub tersebut diatur dalam Bab mediasi yang isinya pemerintah daerah dapat melakukan mediasi dengan perwakilan pelaku unjuk rasa. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015. Isinya mengenai penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS