Ahok Klaim Kebijakan Pro-Muslim, Jaksa: Itu Sudah Kewajiban Gubernur

Ahok Klaim Kebijakan Pro-Muslim, Jaksa: Itu Sudah Kewajiban Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono menolak keberatan terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di gedung lama PN Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Dalam nota keberatannya atas dakwaan JPU pada persidangan pekan lalu, Ahok menyatakan kebijakannya sebagai gubernur sangat peduli dengan kegiatan keagamaan umat muslim termasuk membangun tempat ibadah.

“Kami berpendapat mengenai keberatan ini, sepanjang hal tersebut menyangkut kebijakan terdakwa selaku gubernur dalam penggunaan APBD Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan hal wajar, dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja,” kata Ali membacakan jawaban JPU atas nota keberatan Ahok di persidangan.

Menurut Ali, itu memang sudah merupakan kewajiban Ahok sebagai gubernur. Alasan Ahok pun tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menolak dakwaan menista agama Islam terkait Surah Almaidah Ayat 51. 

“Oleh karena itu keberatan ini tidak bisa dijadikan alasan pembenar bahwa terdakwa tidak berniat melakukan penistaan agama Islam atau penghinaan terhadap pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu golongan rakyat Indonesia,” kata Ali.

Justru, Ali menegaskan, keberatan ini sudah masuk dalam materi perkara. JPU nantinya akan membuktikan materi tersebut pada persidangan berikutnya. Jaksa pun meminta hakim menolak seluruh keberatan Ahok. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono menolak keberatan terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News