Ahok Klaim Tak Bisa Batalkan Reklamasi Karena...
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, tidak bisa membatalkan reklamasi. Sebab, kebijakan reklamasi sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Keppres itu kemudian diperkuat dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
"Saya mau batalin reklamasi enggak bisa," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4).
Karena itu, sebagai kompensasi Ahok meminta kewajiban pengembang sebesar 15 persen dari NJOP pulau yang mereka garap. Namun, ditegaskannya, kompensasi tersebut bukan dalam bentuk uang.
"Setiap jengkal tanah yang kamu (pengusaha) jual, saya minta 15 persen. Yang ngitung 15 persen tim ahli," ucapnya.
Meski demikian, dalam pembahasan, mantan Bupati Belitung Timur itu menduga ada beberapa pihak DPRD DKI Jakarta yang meminta agar kewajiban pengembang itu diganti. Jumlahnya menjadi sebesar lima persen.
Ahok mengaku, tidak setuju nilai kewajiban pengembang menjadi lima persen. "Ya enggak bisa dong," ungkap suami Veronica Tan itu. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS