Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT
Sabtu, 01 Juni 2013 – 17:48 WIB
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pembangunan gedung tinggi, di dekat lintasan transportasi massal. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), hingga Transjakarta (busway). Hal sama berlaku untuk bangunan eksisting, tidak boleh dinaikkan lagi jumlah lantainya. Kebijakan tersebut, bagian dari rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah DKI Jakarta yang dibuat pemprov. Dijelaskan Ahok, dalam aturan yang sekarang, lanjutnya, ada bangunan di zona-zona tertentu yang dekat pengoperasian transportasi massal, ketinggiannya tidak boleh dinaikkan. Khususnya, bangunan yang dekat dengan jalan tol atau pintu tol tidak boleh dinaikkan ketinggiannya.
"Pemprov DKI harus menjadi tuan yang menentukan pelanggaran luas koefisien luas bangunan (KLB). Sebab dalam peraturan yang lama, pemilik bangunan pelanggar luas KLB yang membayar denda, bisa menaikkan bangunan seenaknya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki.
Baca Juga:
Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan menjadi tuan yang menentukan pelanggaran luas KLB. "Jadi ada daerah-daerah tertentu di Jakarta, kalau dulu pengusaha sudah bayar denda, dia bisa naikkan bangunan seenaknya. Kalau sekarang tidak bisa," katanya.
Baca Juga:
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pembangunan gedung tinggi, di dekat lintasan transportasi massal. Mulai dari Mass Rapid
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS