Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT

Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT
Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pembangunan gedung tinggi, di dekat lintasan transportasi massal. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), hingga Transjakarta (busway). Hal sama berlaku untuk bangunan eksisting, tidak boleh dinaikkan lagi jumlah lantainya. Kebijakan tersebut, bagian dari rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah DKI Jakarta yang dibuat pemprov.

"Pemprov DKI harus menjadi tuan yang menentukan pelanggaran luas koefisien luas bangunan (KLB). Sebab dalam peraturan yang lama, pemilik bangunan pelanggar luas KLB yang membayar denda, bisa menaikkan bangunan seenaknya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan menjadi tuan yang menentukan pelanggaran luas KLB. "Jadi ada daerah-daerah tertentu di Jakarta, kalau dulu pengusaha sudah bayar denda, dia bisa naikkan  bangunan seenaknya. Kalau sekarang tidak bisa," katanya.

Dijelaskan Ahok, dalam aturan yang sekarang, lanjutnya, ada bangunan di zona-zona tertentu yang dekat pengoperasian transportasi massal, ketinggiannya tidak boleh dinaikkan. Khususnya, bangunan yang dekat dengan jalan tol atau pintu tol tidak boleh dinaikkan ketinggiannya.

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pembangunan gedung tinggi, di dekat lintasan transportasi massal. Mulai dari Mass Rapid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News