Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT
Sabtu, 01 Juni 2013 – 17:48 WIB
"Jadi yang dekat dengan jalan tol tidak boleh dinaikkan. Terus tol jadi pintu masuk ke pemukiman, membuat kemacetan. Itu tidak boleh. Itu yang kita tegaskan tadi. Hanya daerah-daerah yang menjadi sentra ekonomi yang boleh dinaikkan ketinggian bangunannya,” ujar mantan anggota Komisi II DPR RI.
Begitu juga dengan dendanya akan diubah. Tidak lagi dikalikan dengan zonasi, melainkan dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Nanti uang denda tersebut akan digunakan membangun rumah susun (rusun). "Nah ada lagi soal zonasi, dulu mau bangun pasar atau rusun dikasih warga kuning, sehingga swasta bisa beli lahan atau bangunan itu. Sekarang kami tidak mau lagi seperti itu. Zonasi untuk pasar atau rusun diberikan cat merah. Artinya hanya karya pemerintah," paparnya.
Sedangkan kawasan yang hijau warnanya, akan diturunkan NJOP. Sehingga semua pihak bisa membeli lahan tersebut dan dapat mengurangi orang menjadi calo tanah. (wok)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pembangunan gedung tinggi, di dekat lintasan transportasi massal. Mulai dari Mass Rapid
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS