Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT

Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT
Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT
"Jadi yang dekat dengan jalan tol tidak boleh dinaikkan. Terus tol jadi pintu masuk ke pemukiman, membuat kemacetan. Itu tidak boleh. Itu yang kita tegaskan tadi. Hanya daerah-daerah yang menjadi sentra ekonomi yang boleh dinaikkan ketinggian bangunannya,” ujar mantan anggota Komisi II DPR RI.

Begitu juga dengan dendanya akan diubah. Tidak lagi dikalikan dengan zonasi, melainkan dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Nanti uang denda tersebut akan digunakan membangun rumah susun (rusun). "Nah ada lagi soal zonasi, dulu mau bangun pasar atau rusun dikasih warga kuning, sehingga swasta bisa beli lahan atau bangunan itu. Sekarang kami tidak mau lagi seperti itu. Zonasi untuk pasar atau rusun diberikan cat merah. Artinya hanya karya pemerintah," paparnya.

Sedangkan kawasan yang hijau warnanya, akan diturunkan NJOP. Sehingga semua pihak bisa membeli lahan tersebut dan dapat mengurangi orang menjadi calo tanah. (wok)
Berita Selanjutnya:
Jangan Politisasi KJS

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pembangunan gedung tinggi, di dekat lintasan transportasi massal. Mulai dari Mass Rapid


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News