Ahok Larang PNS DKI Mudik dengan Mobil Dinas
jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang diizinkannya mobil dinas untuk mudik bakal tak berlaku di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Ahok -sapaan Basuki- justru menyarankan PNS DKI menggunakan angkutan umum seperti kereta api, pesawat, bus atau kapal laut. Menurutnya, kebijakan itu juga sudah diberlakukan pada musim mudik Lebaran tahun lalu.
"Enggak boleh (gunakan mobil dinas untuk mudik, red). Sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, mobil dinas digunakan untuk bekerja dan melayani warga DKI. Karena itu, PNS DKI dilarang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kata Ahok, biaya perawatan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi DKI juga berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ahok bahkan mengingatkan, ada sanksi yang akan diberikan kepada PNS DKI yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksi yang dikenakan berupa teguran secara lisan hingga tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(gil/jpnn)
JAKARTA - Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang diizinkannya mobil dinas untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS