Ahok Lepas dari Ancaman Lima Tahun Penjara

Ahok Lepas dari Ancaman Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Foto: Muhammad Adimaja/Pool/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang dipimpin Ali Mukartono, menyatakan bahwa dakwaan pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak bisa diterapkan kepada terdakwa.

Menurut jaksa, dari rangkaian perbuatan terdakwa mulai dari mengikuti pilkada Bangka Belitung 2007, buku Ahok berjudul Merubah Indonesia: The Story of Basuki Tjahaja Purnama halaman 40, hingga pilkada DKI Jakarta 2017 yang menyinggung Surah Almaidah maka terlihat niatnya lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik terkait pilkada. “Pasal 156 a ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus a quo,” kata jaksa membacakan tuntutan Ahok, Kamis (20/4).

Kesimpulan jaksa ini diambil setelah melakukan analisis yang tidak hanya berdasarkan pasal 156 a KUHP. Namun juga pasal 4 UU nomor 1/PNPS tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.

Menurut jaksa, huruf a pasal 156 itu mengatur adanya perbuatan memusuhi atau menghina agama. Sedangkan pasal 4 UU nomor 1/PNPS, harus dipenuhi syarat yang ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina agama. Jaksa juga memasukkan teori kesadaran dalam melakukan analisis yuridis ini.

Kesimpulannya, jaksa menyatakan bahwa ada rasa kekecewaan terdakwa kepada oknum elite politik. Jaksa menyatakan, tidak ada niat dari terdakwa untuk memusuhi agama.

Sebagaimana diketahui, Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni pasal 156 a ayat 1 KUHP dan pasal 156 KUHP. Adapun ancaman dalam pasal 156 a ayat 1 KUHP yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan pasal 156 KUHP ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. (boy/jpnn)


Terdakwa penodaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News