Ahok Lepas dari Ancaman Lima Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang dipimpin Ali Mukartono, menyatakan bahwa dakwaan pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak bisa diterapkan kepada terdakwa.
Menurut jaksa, dari rangkaian perbuatan terdakwa mulai dari mengikuti pilkada Bangka Belitung 2007, buku Ahok berjudul Merubah Indonesia: The Story of Basuki Tjahaja Purnama halaman 40, hingga pilkada DKI Jakarta 2017 yang menyinggung Surah Almaidah maka terlihat niatnya lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik terkait pilkada. “Pasal 156 a ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus a quo,” kata jaksa membacakan tuntutan Ahok, Kamis (20/4).
Kesimpulan jaksa ini diambil setelah melakukan analisis yang tidak hanya berdasarkan pasal 156 a KUHP. Namun juga pasal 4 UU nomor 1/PNPS tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Menurut jaksa, huruf a pasal 156 itu mengatur adanya perbuatan memusuhi atau menghina agama. Sedangkan pasal 4 UU nomor 1/PNPS, harus dipenuhi syarat yang ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina agama. Jaksa juga memasukkan teori kesadaran dalam melakukan analisis yuridis ini.
Kesimpulannya, jaksa menyatakan bahwa ada rasa kekecewaan terdakwa kepada oknum elite politik. Jaksa menyatakan, tidak ada niat dari terdakwa untuk memusuhi agama.
Sebagaimana diketahui, Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni pasal 156 a ayat 1 KUHP dan pasal 156 KUHP. Adapun ancaman dalam pasal 156 a ayat 1 KUHP yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan pasal 156 KUHP ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. (boy/jpnn)
Terdakwa penodaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Boy
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi