Ahok Manut saat JPU Minta Tuntutan tak Dibacakan Keseluruhan

Ahok Manut saat JPU Minta Tuntutan tak Dibacakan Keseluruhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tuntutan. Sebelum dibacakan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono meminta kepada Majelis Hukum untuk tidak membacakan semua tuntutan.

Dakwaan, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti, dianggap sudah terbacakan.

Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hukum meminta pendapat dari penasehat hukum Ahok. Oleh penasehat hukum tidak keberatan atas permintaan itu.

Selanjutnya, Majelis Hukum yang dipimpin oleh ketuanya Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan kepada JPU untuk membacakan tuntutan yang mereka susun.

Saat ini, Ketua Tim JPU Ali Mukartono sedang membaca tuntutan sambil berdiri.

Ahok sebelumnya telah didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lengkapnya:

Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News