Ahok Manut saat JPU Minta Tuntutan tak Dibacakan Keseluruhan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tuntutan. Sebelum dibacakan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono meminta kepada Majelis Hukum untuk tidak membacakan semua tuntutan.
Dakwaan, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti, dianggap sudah terbacakan.
Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hukum meminta pendapat dari penasehat hukum Ahok. Oleh penasehat hukum tidak keberatan atas permintaan itu.
Selanjutnya, Majelis Hukum yang dipimpin oleh ketuanya Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan kepada JPU untuk membacakan tuntutan yang mereka susun.
Saat ini, Ketua Tim JPU Ali Mukartono sedang membaca tuntutan sambil berdiri.
Ahok sebelumnya telah didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lengkapnya:
Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya