Ahok Manut saat JPU Minta Tuntutan tak Dibacakan Keseluruhan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tuntutan. Sebelum dibacakan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono meminta kepada Majelis Hukum untuk tidak membacakan semua tuntutan.
Dakwaan, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti, dianggap sudah terbacakan.
Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hukum meminta pendapat dari penasehat hukum Ahok. Oleh penasehat hukum tidak keberatan atas permintaan itu.
Selanjutnya, Majelis Hukum yang dipimpin oleh ketuanya Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan kepada JPU untuk membacakan tuntutan yang mereka susun.
Saat ini, Ketua Tim JPU Ali Mukartono sedang membaca tuntutan sambil berdiri.
Ahok sebelumnya telah didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lengkapnya:
Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Sidang yang sebelumnya sempat tertunda itu
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta