Ahok : Mark Up Harga Transjakarta Bukan Perintah Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok tak menampik ada perintah dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi kepada Dinas Perhubungan DKI untuk membeli 656 unit bus transjakarta lewat APBD DKI 2013.
Sayangnya, menurut Basuki, ada aturan yang dilanggar oleh ketua Dishub DKI ketika itu, Udar Pristono.
"Gubernur tidak pernah bilang bus itu di mark up harganya, itu masalahnya," ujar Ahok saat menghadiri acara Waisak di Vihara Ekayana Arama, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/5).
Meski begitu, Ahok menyatakan bahwa dirinya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi Pristono di pengadilan.
"PNS memang diberi bantuan hukum begitu. Kalau dia kena dan minta harus kita bantu. Itu secara prosedural saja," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Pristono telah dijadikan tersangka dalam kasus mark up pengadaan ratusan unit bus transjakarta tahun anggaran 2013.
Tak hanya Pristono, PNS pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua anak buah Pristono yakni Drajat dan Setio Tuwu juga telah dijadikan tersangka dan ditahan.(wid/rmol/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok tak menampik ada perintah dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS