Ahok: Mau Melawan ya Silakan
Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan ibu kota Amir Hamzah khawatir para ’’korban’’ perombakan jabatan melakukan perlawanan. Hal tersebut bisa bersifat terbuka atau secara sembunyi-sembunyi.
Perlawanan bersifat terbuka, lanjut dia, bisa saja menggugat keputusan Ahok bila dinilai sewenang-wenang. Apalagi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuka peluang kepada masyarakat dan PNS menggugat kepala daerahnya.
’’Karena itu, Ahok harus bisa membuktikan pejabat yang dicopot tersebut benar-benar berdasar pertimbangan matang berbasis kinerja, bukan atas dasar selera,’’ tegasnya.
Perlawanan secara tertutup, lanjut Amir, justru lebih berbahaya daripada perlawanan terbuka. Caranya, meminta PNS di instansi tempatnya bekerja tidak terlalu maksimal dalam betugas.
Sebab, pejabat yang dicopot selama ini memiliki kelompok birokrat yang kuat. Mereka terdiri atas para anak buah yang loyal. Misalnya, soal kabar yang menyatakan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) akan diisi Agus Suradika menggantikan I Made Karmayoga.
’’Agus Suradika kan orang pendidikan. Jadi, dia tidak mengetahui internal BKD seperti apa. Karena itu, mungkin ada perlawan jenis tersebut (tertutup) di BKD,’’ jelasnya. (fai/co2/git)
GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merombak jabatan PNS DKI dikhawatirkan memunculkan penolakan dari pejabat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS