Ahok Menang di Kep Seribu, Tim Pembela Makin Optimistis
jpnn.com - jpnn.com - Tim pengacara Basuki T Purnama semakin percaya diri menghadapi persidangan penodaan agama pasca-pemungutan suara pilkada. Kemenangan Ahok -panggilan akrab Basuki- dalam pencoblodan di Kepulauan Seribu menunjukkan warga menganggap calon petahana di pilkada DKI itu tak bersalah dalam kasus dugaan penghinaan atas Surah Almaidah 51.
Salah satu anggota tim pembela Ahok, Teguh Samudra mengatakan, Pulau Pramuka di Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan tempat kliennya berpidato soal Almaidah 51 pada 27 September 2016 yang kini dipersoalkan. Namun, calon gubernur DKI yang berpasangan dengan Djarot S Hidayat itu justru menang pada pilkada 15 Februari lalu.
"Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu. Ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam,” ujar Teguh jelang persidangan atas kliennya di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2).
Menurutnya, Allah menurunkan Alquran melalui Nabi Muhammad supaya umat manusia memedomaninya. “Agar jangan ada pertengkaran dan itu akan menjadi pedoman hidup kita," ucapnya.
Karenanya tim pembela Ahok akan menanyakan hal itu kepada Miftachul Akhyar, ahli dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan bersaksi pada persidangan hari ini. Akhyar merupakan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Akan kita tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu adalah penodaan agama. Karena gak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," tutur Teguh.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, ada kepentingan khusus di balik perkara Ahok. Sebab, kebanyakan saksi pelapor hanya mengetahui sepenggal pernyataan Ahok saat berpidato soal Almaidah 51 di Pulau Pramuka.
"Pelapor juga tidak tahu sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalimat sebelumnya tidak tahu. Ada kepentingan apa. Terbuktilah dengan pilkada ini Ahok di Kepulauan Seribu menang," tukas dia.(elf/JPG)
Tim pengacara Basuki T Purnama semakin percaya diri menghadapi persidangan penodaan agama pasca-pemungutan suara pilkada. Kemenangan Ahok -panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara