Ahok Menang Pilkada Pun Percuma, Pasti Dilengserkan
Sabtu, 19 November 2016 – 11:34 WIB
“Itu bisa dikenakan pembatalan apabila pelanggarannya terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Itu prosesnya di penegakan hukum terpadu oleh Bawaslu,” ungkap Heru.
Nah, kata Heru, yang keempat adalah pemberhentian. Dia mengatakan, ketika Ahok menang pilkada dan statusnya naik jadi terdakwa, maka demi hukum akan diberhentikan sementara setelah resmi dilantik.
Kemudian, Ahok akan diberhentikan ketika sudah menjadi terpidana.
“Tentunya berdasarkan kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Banyak pertanyaan di benak masyarakat apakah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa atau tidak mengikuti Pilkada DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut