Ahok Mengajukan PK, Eggi Sudjana Mengaku Heran
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) buka suara terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Umum TPUA Eggi Sudjana mengaku heran dengan PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Berdasarkan fakta hukum, kata dia, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dua tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
“Sesuai urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP seharusnya sistematis jika tidak menerima putusan pengadilan negeri,” kata Eggi dalam pesan singkatnya, Senin (19/2).
Menurut dia, Ahok mestinya melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, baru dilanjutkan kasasi di MA. Karena itu, Eggi menganggap langkah Ahok mengajukan PK menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia.
Dia juga mengatakan, secara otomatis dengan sikap Ahok yang menerima putusan PN Jakarta Utara, hak Ahok mengajukan PK gugur.
“Dengan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, maka secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," tandas dia.(mg1/jpnn)
Menurut Eggi, Ahok mestinya melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, baru dilanjutkan kasasi di Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI