Ahok Mengajukan PK, Eggi Sudjana Mengaku Heran
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) buka suara terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Umum TPUA Eggi Sudjana mengaku heran dengan PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Berdasarkan fakta hukum, kata dia, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dua tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
“Sesuai urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP seharusnya sistematis jika tidak menerima putusan pengadilan negeri,” kata Eggi dalam pesan singkatnya, Senin (19/2).
Menurut dia, Ahok mestinya melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, baru dilanjutkan kasasi di MA. Karena itu, Eggi menganggap langkah Ahok mengajukan PK menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia.
Dia juga mengatakan, secara otomatis dengan sikap Ahok yang menerima putusan PN Jakarta Utara, hak Ahok mengajukan PK gugur.
“Dengan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, maka secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," tandas dia.(mg1/jpnn)
Menurut Eggi, Ahok mestinya melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, baru dilanjutkan kasasi di Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok