Ahok Mengajukan PK, Eggi Sudjana Mengaku Heran
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) buka suara terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Umum TPUA Eggi Sudjana mengaku heran dengan PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Berdasarkan fakta hukum, kata dia, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dua tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
“Sesuai urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP seharusnya sistematis jika tidak menerima putusan pengadilan negeri,” kata Eggi dalam pesan singkatnya, Senin (19/2).
Menurut dia, Ahok mestinya melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, baru dilanjutkan kasasi di MA. Karena itu, Eggi menganggap langkah Ahok mengajukan PK menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia.
Dia juga mengatakan, secara otomatis dengan sikap Ahok yang menerima putusan PN Jakarta Utara, hak Ahok mengajukan PK gugur.
“Dengan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, maka secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," tandas dia.(mg1/jpnn)
Menurut Eggi, Ahok mestinya melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, baru dilanjutkan kasasi di Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam