Ahok: Mereka Main Maju Sendiri

Ahok: Mereka Main Maju Sendiri
KTP bukti dukungan untuk Ahok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Teman Ahok diketahui mengajukan judicial review ke MK, terkait Pasal 48 UU Pilkada hasil revisi UU Nomor 8/2015. Pasal yang mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan masyarakat bagi bakal calon, dinilai memberatkan. 

Karena bagi pendukung yang tidak bisa ditemui verifikator di kediamannya, hanya diberi waktu tiga hari untuk dapat dihadirkan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) terdekat.(gir/jpnn)


JAKARTA – Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam “Teman Ahok" mengajukan judicial review undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News