Ahok: Mereka Main Maju Sendiri
Jumat, 17 Juni 2016 – 19:16 WIB
Teman Ahok diketahui mengajukan judicial review ke MK, terkait Pasal 48 UU Pilkada hasil revisi UU Nomor 8/2015. Pasal yang mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan masyarakat bagi bakal calon, dinilai memberatkan.
Karena bagi pendukung yang tidak bisa ditemui verifikator di kediamannya, hanya diberi waktu tiga hari untuk dapat dihadirkan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) terdekat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam “Teman Ahok" mengajukan judicial review undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi