Ahok: Mereka Main Maju Sendiri
Jumat, 17 Juni 2016 – 19:16 WIB

KTP bukti dukungan untuk Ahok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Teman Ahok diketahui mengajukan judicial review ke MK, terkait Pasal 48 UU Pilkada hasil revisi UU Nomor 8/2015. Pasal yang mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan masyarakat bagi bakal calon, dinilai memberatkan.
Karena bagi pendukung yang tidak bisa ditemui verifikator di kediamannya, hanya diberi waktu tiga hari untuk dapat dihadirkan di kantor panitia pemungutan suara (PPS) terdekat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam “Teman Ahok" mengajukan judicial review undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang