Ahok Minta Kasus Bus Transjakarta Diserahkan ke Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mau banyak berkomentar terkait panggilan Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono.
"Iya, kita serahkan ke Kejaksaan saja. Kan Kejaksaan bilang bisa panggil Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Udar akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Kini Udar adalah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bawah komando Gubernur DKI, Joko Widodo.
Tak hanya Udar, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yakni, dari pihak swasta Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mau banyak berkomentar terkait panggilan Kejaksaan Agung terhadap mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan