Ahok Minta Penipu Ditindak Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama geram dengan pencatutan namanya oleh pelaku penipuan bermodus menjanjikan hunian di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Dia meminta, pelaku dihukum berat. Terlebih, ada ratusan warga yang menjadi korban dan kehilangan sejumlah uang.
”Aksi penipuan itu harus ditindak tegas,” tegas Ahok, kemarin (9/10).
Ahok juga menerangkan, sekarang pengawasan rusun sudah ketat. Jika ada yang kedapatan menjual atau menyewakan unit rusun bisa dipidana dan terancam kurungan hingga 6 tahun penjara.
”Kita tidak main-main lagi. Rusun itu bagi warga DKI yang tidak mampu,” tegasnya.
Bahkan, beberapa waktu lalu Ahok pernah memecat Kepala Pengelola Rusun Pinus Elok, Jakarta Timur karena tidak becus mengawasi pengelolaan rusun tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Jhony Simanjuntak, mengaku sudah mengamati penindakan calo dan mafia rusunawa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, sejauh ini sudah ada keinginan dari Pemprov untuk memberantas calo-calo itu.
Hal tersebut, ditandai dengan digandengnya aparat keamanan seperti polisi, serta ditambahnya tenaga satpam di setiap rusun yang ada di Jakarta. Kendati begitu, upaya itu harus tetap ditingkatkan, karena terbukti masih ada kasus penipuan.
”Meski sudah ada keinginan memberantas calo dan mafia, namun saya harap pengawasan rusun bisa ditingkatkan lagi,” katanya.
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama geram dengan pencatutan namanya oleh pelaku penipuan bermodus menjanjikan hunian di
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS