Ahok Ngotot Jalur Independen, Yusril Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberi peluang munculnya calon perorangan di pilkada, termasuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu kalau ada yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut, Yusril menilai sah-sah saja.
"Jadi bisa saja (maju lewat jalur independen,red), tapi tanpa harus mendiskreditkan partai politik. Jaga dan optimalkan peranan partai dalam mengawal berjalannya demokrasi di tanah air," ujar Yusril, Kamis (10/3).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini memang tidak menyebut pandangannya itu dikemukakan terkait rencana Basuki Tjahja Purnama yang ingin maju dalam bursa pencalonan Gubernur DKI, lewat jalur independen. Diketahui, Ahok baru-baru ini telah menyatakan tekadnya maju lewat jalur independen.
Menurut Yusril, partai memang tidak sempurna. Banyak kekurangan dan kelemahan. Namun keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai sarana demokrasi.
Yusril bahkan mengaku dirinya tidak dapat membayangkan demokrasi berjalan tanpa partai. Sebab dengan partai-lah masyarakat dapat mengelompokkan segala aliran, kehendak dan aspirasi dalam masyarakat yang majemuk.
Selain itu, partai menurut Yusril, juga menjadi sarana untuk mencari pemimpin dan melalui partai itulah ada kompetisi dan perjuangan politik yang sehat.
"Jadi sulit membayangkan ada negara demokrasi tanpa partai. Terus terang, ketika akan memasuki reformasi 1999, saya membayangkan dengan berakhirnya keterlibatan TNI ke dalam politik, maka alternatifnya Indonesia harus memerkuat kelembagaan partai politik," ujarnya.
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung