Ahok Ngotot Pembangunan MRT Tidak Perlu Perda
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:55 WIB
JAKARTA - Berbeda dengan penilaian DPRD DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menilai pembangunan jalur bawah tanah Mass Rapid Transit (MRT) tak perlu disiapkan lagi payung hukum. Pasalnya, saat ini sudah ada peraturan gubernur (pergub) yang menjadi dasar hukum tentang pemanfaatan ruang bawah tanah.
Selain itu pembangunan MRT juga telah dikuatkan dengan izin dari pemerintah pusat. Sehingga pembuatan peraturan daerah (perda) dianggap tidak perlu.
"Lanjut dong. Itu kan dari pusat soalnya MRT, beda kan sudah lebih tinggi," ujar wagub yang biasa disapa Ahok ini saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7).
Seperti diketahui, anggota dewan menilai Pemprov DKI perlu membuat perda tentang pemanfaatan ruang bawah tanah sebelum meneruskan pembangunan MRT. Perda ini dianggap penting untuk mengatur hubungan antara gedung dengan stasiun MRT dibawahnya.
JAKARTA - Berbeda dengan penilaian DPRD DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menilai pembangunan jalur bawah tanah Mass Rapid Transit
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS