Ahok Ngotot Taman Ria Agar Dikelola DKI

Ahok Ngotot Taman Ria Agar Dikelola DKI
Ahok Ngotot Taman Ria Agar Dikelola DKI

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dikalahkan oleh developer PT Ario Bimo Laguna Perkasa. Dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA), Pemprov DKI dinyakan tidak memiliki hak pembangunan di kawasan Taman Ria Senayan.

Kasus bermula saat pengembang pusat perbelanjaan, PT Ario Bimo Laguna Perkasa memegang surat Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta untuk membangun pusat perbelanjaan di Taman Ria Senayan. Kawasan itu sebelumnya memang kawasan komersial.

Namun pada 27 Juli 2010, Pemprov DKI Jakarta membekukan izin tersebut. Karena hendak menjadikan kawasan Taman Ria Senayan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Alhasil PT Ario Bimo Laguna Perkasa tidak bisa melanjutkan pekerjaan pembangunan pusat perbelanjaan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI sebelumnya.

Atas tindakan itu, PT Ario Bimo Laguna Perkasa pun menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 18 Januari 2011, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh permohonan dan membatalkan SK No. 84/2010 yang membekukan Surat Keputusan Kepala Dinas No 39/IP-STR/VI/2010.

Tidak terima Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sayangnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 12 September 2011 bergeming dengan keputusan di bawahnnya dan menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta pun mengambil jalur terakhir yaitu permohonan kasasi kasus itu ke Mahkamah Agung terkait putusan yang memenangkan PT Ario Bimo Laguna Perkasa. Namun, akhirnya Pemprov DKI dinyatakan kalah lagi.

Penelusuran INDOPOS (Grup JPNN) seperti dikutip dari Jakarta.go.id, Taman Ria Senayan yang terletak bersebelahan dengan gedung DPR/MPR RI pada 1987 direnovasi dan dikelola Jaya Group. Saat itu, Taman Ria Senayan terdiri dari luas bangunan 21 ribu m2 dan luas danau 6 hektare. Taman Ria Senaya ini dikenal masyarakat Jakarta sejak tahun 1972 dengan nama awalnya Taman Ria Remaja Senayan.

Sejak tahun 1994, pengelolaan Taman Ria Senaya berpindah ke Yayasan Karya Bakti Ria Pembangunan dengan PT Ario Bimo Laguna Perkasa sebagai perusahaan pengembang dengan sistem sewa kelola selama 20 tahun. Tahun 70-an hingga 80-an, lokasi ini dikenal sebagai tempat rekreasi warga Jakarta.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengincar lahan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat. Kekalahan gugatan hukum dari pengembang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News