Ahok Nilai Mendagri Tak Paham Teknologi e-KTP

Ahok Nilai Mendagri Tak Paham Teknologi e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung meminta kepada seluruh instansi negeri dan swasta menyediakan card reader untuk kebutuhan fotokopi KTP Elektronik (E-KTP). Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang KTP yang isinya tidak memperbolehkan E-KTP difotokopi lantaran bisa menyebabkan E-KTP rusak. Pengadaan card reader adalah solusi dari larangan tersebut. Foto: Wahyu Syaifullah/Radar Lampung/JPNN
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi salah mengerti mengenai teknologi chip yang ada di dalam e-KTP. Menurut wagub yang biasa disapa Ahok ini, kartu e-KTP bisa saja difotokopi.

"e-ktp, beliau hanya salah paham saja. Itu semua bisa difotokopi, punya saya sering difotokopi," kata Ahok kepada wartawan di Mall Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu (11/5).

Ahok menjelaskan, e-KTP tidak perlu lagi difotokopi karena semua data di dalamnya sudah terekam chip khusus. Hanya saja, untuk membaca data itu diperlukan alat khusus yakni card reader.

Namun, menurut Ahok, Mendagri salah paham sehingga akhirnya mengeluarkan surat edaran yang melarang e-ktp untuk difotokopi.

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi salah mengerti mengenai teknologi chip

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News