Ahok Ogah Fasilitasi Perokok di Balai Kota
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Nampaknya para pegawai Pemprov DKI Jakarta yang masih doyan merokok bakal tetap "pusing". Pasalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan tegas mengatakan pihaknya tidak perlu membuat area merokok diseluruh kompleks Balai Kota DKI. Menurut pria yang akrab di sapa Ahok itu, seluruh lingkungan kerjanya itu adalah area bebas asap rokok.
Maka, orang yang ingin merokok harus meninggalkan wilayah Balai Kota. "Ya ga usah, kan di pesawat ga ada ruangan khusus untuk merokok kan. Kalau ga mau ya turun. Di dalam (bandara) pun ga boleh, kalau mau merokok ya di luar bandara," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (14/12).
Balai Kota DKI selama ini memang tidak menyediakan area untuk merokok. Bahkan di luar gedung pun merokok dilarang.Padahal menurut UU No 36/2009 tentang Kesehatan, area perkantoran harus menyediakan tempat merokok.
Pasal 115 ayat 1 UU No 36/2009 menyebutkan, khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok,
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, sanksi yang diberikan bagi PNS Pemprov DKI yang merokok di Balai Kota selama ini tidak efektif. Oleh karenanya ia berniat untuk merubahnya.
JAKARTA - Nampaknya para pegawai Pemprov DKI Jakarta yang masih doyan merokok bakal tetap "pusing". Pasalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS