Ahok Ogah Fasilitasi Perokok di Balai Kota
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:20 WIB
Selama ini sanksi bagi PNS DKI yang merokok di lingkungan kerja adalah penurunan pangkat. Namun, sanksi ini sulit untuk diterapkan karena rawan diperkarakan di pengadilan.
"Sejak jaman Pak Fauzi Bowo sudah ada, aturannya kan turunkan pangkat. Itu kan repot karena sampai PTUN nanti tuntut menuntut job," pungkas mantan anggota DPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, Ahok berencana untuk memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) para PNS Pemprov DKI yang nekat merokok di lingkungan kerja. Hal ini dinilai Ahok bisa membuat efek jera.
"TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan maka ini jadi shock therapy," kata Ahok kepada wartawan Selasa (11/12) kemarin. (dil/jpnn)
JAKARTA - Nampaknya para pegawai Pemprov DKI Jakarta yang masih doyan merokok bakal tetap "pusing". Pasalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS