Ahok: Ojek Online tidak Bisa Dilarang

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan layanan transportasi online seperti Go-Jek tidak bisa dilarang karena terdaftar sebagai perusahaan aplikasi.
"Yang jadi masalah kan kendaraannya sama kayak Grab Taxi atau Uber," kata Ahok, sapaan Basuki, di Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut Ahok, Go-Jek seharusnya tidak dilarang. "Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya. Faktanya ada ojek enggak? Ada," ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, yang terpenting adalah ojek tidak melanggar aturan. "Sekarang orang ketolong ada ojek. Kami akan tindak kalau salah. Itu saja," ujarnya.
Meski demikian, Ahok akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenhub. "Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan layanan transportasi online seperti Go-Jek tidak bisa dilarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi