Ahok Pangkas 1.500 Jabatan di Pemprov DKI
jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa dirinya bakal merombak 6.511 jabatan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov DKI pada awal tahun depan atau tepatnya 2 Januari 2015 mendatang. Rencana itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan dari para aparatur Pemda DKI.
”Awal tahun depan, saya lantik pejabat besar-besaran pada 2 Januari. Setelah itu kami evaluasi selama 3 bulan. Perombakan ini kami lakukan untuk mengubah total sistem PNS DKI menjadi fungsional dan melayani,” ujar pejabat yang akrab disapa Ahok itu, Senin (22/12).
Ahok menjelaskan, setelah awal Januari, selanjutnya pada April dirinya juga bakal melakukan perombakan PNS DKI kembali. Ditegaskannya, evaluasi selama 3 bulan ini tidak membutuhkan adaptasi pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
”Kuncinya itu di orangnya. Apa susahnya jadi pejabat? Kalau jadi pejabat niatnya cuma nilep, ya susah,” katanya.
Ahok menambahkan, 6.511 bagi PNS DKI yang dirombak pada 2 Januari 2015 mendatang berasal dari 8.011 jabatan yang dipangkas 1.500 jabatan. Ia mengaku tidak akan sungkan menurunkan pejabat DKI menjadi staf jika tidak bekerja dengan baik.
”Kalau kinerja kamu baik dan biasa-biasa saja, juga saya turunin. Kalau ada orang luar biasa mengincar jabatan, jadi ada kompetisi untuk mendapatkan jabatan itu,” tuturnya.(wok)
KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa dirinya bakal merombak 6.511 jabatan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS