Ahok Pastikan Cegah Penghuni Rusun Berbuat Curang, Begini Caranya...
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya seketat mungkin meminimalisir adanya para penghuni rumah susun (rusun) dari kalangan orang kaya.
Untuk mencegah terjadinya perbuatan curang ini, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengatasinya. Yakni dengan mewajibkan para penghuni rumah susun (rusun) memiliki KTP sesuai alamat rusun.
"Kalau tinggal di rusun, langsung KTP mau alamat rusun. Terus kamu wajib punya kartu ATM bank beralamat rusun," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/8).
Apabila warga sudah memiliki KTP dan kartu ATM beralamat rusun, maka mereka tidak perlu panik jika ada razia di tempat tinggal mereka. Pasalnya, warga tinggal menunjukan KTP dan kartu ATM tersebut.
Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada warga yang tidak dapat menunjukan KTP dan kartu ATM beralamat rusun. "Kalau kami ketuk pintu rusun, begitu dibuka kamu enggak bisa tunjukan kartu Bank DKI beralamat rusun yang sama dan KTP, kami akan usir. Kalau kamu bilang saya sewa, saya cuma penunggu rumah saudaranya, tetap Anda diusir," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.
Ahok menyatakan, sanksi bagi warga yang berbuat kecurangan tidak hanya sebatas diusir dari rusun. Akan tetapi, sanksi pidana juga bisa dikenakan kepada mereka. "Pemilik yang menyewakan bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya seketat mungkin meminimalisir adanya para penghuni rumah susun (rusun) dari kalangan orang kaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS