Ahok Pastikan Pelantikan Wali Kota Jaksel tak Butuh Persetujuan DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelantikan Tri Kurniadi sebagai Wali Kota Jaksel tidak memerlukan persetujuan DPRD. Meski DPRD DKI tidak setuju, pria yang akrab disapa Ahok itu menjamin Tri tetap bisa dilantik sebagai Wali Kota.
"Karena undang-undang enggak ada yang mengatur mesti persetujuan DPRD mengangkat wali kota. Hanya memberitahukan kepada DPRD gitu lho," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/8).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, Syamsudin dicopot dari jabatan Wali Kota Jakarta Selatan karena terlalu baik. Karena itu, Syamsudin akhirnya distafkan.
"Karena berapa kali kami minta lurah kerja lapangan, enggak dituruti. Orangnya terlalu baik, stafin sudah," tutur Ahok.
Ia mengaku tidak bisa menolong orang baik di Jakarta. "Kalau menolong orang baik, Jakarta enggak dibenahi. Kalau kamu terlalu baik sama orang, tidak mau tegas, mau enggak mau saya ganti dengan orang yang mau kerja," tandas Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelantikan Tri Kurniadi sebagai Wali Kota Jaksel tidak memerlukan persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS