Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota

Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota
Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota. Foto JPNN.com

‎Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan itu hanya memperbolehkan penjualan miras di hotel, bar, dan restoran.

Adapula Peraturan Menteri Perdagangan yang isinya serupa. Regulasi ini menjabarkan pelarangan penjualan miras di sekitar perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gedung olahraga, kaki lima, kios-kios, penginapan, dan bumi perkemahan. (gil/jpnn)‎


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kebijakan penjualan minuman keras (miras) di ‎minimarket yang berada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News