Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota
Selasa, 20 Januari 2015 – 14:40 WIB
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan itu hanya memperbolehkan penjualan miras di hotel, bar, dan restoran.
Adapula Peraturan Menteri Perdagangan yang isinya serupa. Regulasi ini menjabarkan pelarangan penjualan miras di sekitar perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gedung olahraga, kaki lima, kios-kios, penginapan, dan bumi perkemahan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kebijakan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS