Ahok Pernah Emosi Lantaran DPRD Mau Pangkas Kontribusi

Ahok Pernah Emosi Lantaran DPRD Mau Pangkas Kontribusi
Gubernur DKI Basuki T Purnama dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja pada persidangan atas M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9), pada perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Duet Ahok-Sunny dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk  bersaksi bagi terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Ahok dalam kesaksiannya mengatakan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan kewajiban tambahan kontribusi 15 persen kepada pengembang sebagaimana tertuang dalam di raperda.  Dia marah besar setelah mendapatkan laporan dari Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Sekda DKI Saefullah terkait rencana Balegda menghilangkan kontribusi tambahan reklamasi itu.

"Saya waktu itu marah besar. Saya sampaikan ke Bu Tuty, tidak bisa!” kata Ahok di persidangan.

Menurut dia, saat itu Balegda menyatakan tidak mau ada kontribusi tambahan reklamasi di raperda. Sebab, Balegda berpandangan hal itu tidak ada dasar hukumnya.  

Dalam perkara ini Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Ariesman Widjaja selaku presiden direktur PT Agung Podomoro Land (APL) dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Suap itu untuk memengaruhi pembahasan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta.  Ariesman dan Trinanda sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News