Ahok: Petahana yang Penting Kerja
Rabu, 30 November 2016 – 18:06 WIB

Ahok. Foto: dok.JPNN.com
Kewajiban petahana untuk cuti kampanye diatur dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu menyatakan bahwa petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye sekitar empat bulan.
“Memang karena undang-undang memaksa kami seperti itu, ya terima aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaaan agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?