Ahok: Petahana yang Penting Kerja
Rabu, 30 November 2016 – 18:06 WIB
Kewajiban petahana untuk cuti kampanye diatur dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu menyatakan bahwa petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye sekitar empat bulan.
“Memang karena undang-undang memaksa kami seperti itu, ya terima aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaaan agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024