Ahok: Petahana yang Penting Kerja

Ahok: Petahana yang Penting Kerja
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

Kewajiban petahana untuk cuti kampanye diatur dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu menyatakan bahwa petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye sekitar empat bulan.

“Memang karena undang-undang memaksa kami seperti itu, ya terima aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaaan agama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News