Ahok: PU Terlalu Liar Beri Izin Pemasangan Utilitas
jpnn.com - JAKARTA – Tidak hanya pihak PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang mengeluhkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam menangani utilitas bawah tanah di Ibukota. Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok pun memiliki pendapat yang sama.
"Sudah kejadian lama (utilitas tidak teratur). Dinas PU yang masalah," tuding Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Solusi pun tengah dipikirkan Ahok. Ia yakin suku dinas (sudin) PU di wilayah yang bertanggung jawab memberikan izin sembarangan dan tak beraturan kepada perusahaan untuk menanam utilitas tanpa aturan.
"Nanti kita pikirin. Makanya PU itu terlalu banyak sudin-sudin kasih izin macam-macam. Terlalu liar," tambahnya.
Solusi tercepat yang bisa diambil saat ini, kata Ahok adalah menyelamatkan utilitas di area proyek pengerjaan MRT. Kemudian secara perlahan menyusun peta utilitas bawah tanah secara keseluruhan.
"Buat pemetaan lagi, biaya lagi. Nggak jalan lagi. Emang bisa petain lagi sekarang. Kita selamatin yang ada MRT, yang ada ducting, kita bikin baru aja udah," ujarnya.
Karena menurutnya momen penggalian semacam ini harus dimanfaatkan membuat peta jaringan utilitas. Tapi ia harus melakukan perhitungan yang benar agar tidak menimbulkan kemacetan. "Mumpung lagi gali-gali, kita sekalian gali. Macet banget kan kalau gali gitu. Makanya kita musti hitung," imbuhnya. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA – Tidak hanya pihak PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang mengeluhkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam menangani utilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS