Ahok Puji Keputusan NasDem Cabut Hak Angket
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi langkah Partai NasDem yang menarik hak angket terhadap dirinya. Ahok menyebut partai lain harus mengikuti jejak NasDem apabila merasa anggaran siluman Rp 12,1 triliun tidak pantas.
Ahok menyatakan, angket dibuat karena DPRD DKI Jakarta menuduh dirinya memalsukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Sedangkan, Ahok menilai DPRD yang melakukan penipuan.
"Saya kira NasDem itu yang betul ya. Jadi kalau orang mau mendukung Rp 12,1 triliun itu enggak pantas, ya pasti batalin angket dong seperti NasDem," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/3).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dirinya tidak mungkin melobi partai politik untuk membatalkan angket. Karena, Ahok yakin telah bertindak benar.
"Saya malah meminta ke semua parpol jangan melakukan pembiaran dong nyolong Rp 12,1 triliun," tandas Ahok.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella menyatakan hak angket diajukan karena APBD yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri tidak sama dengan hasil sidang paripurna. Persoalan itu, menjadi melebar. Yang mana, Pemprov DKI menemukan dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun.
Patrice menjelaskan, Ahok sudah melaporkan soal APBD DKI Jakarta ke KPK. Hal itu, kata dia, yang menjadi alasan NasDem mencabut hak angket kepada Ahok.(gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi langkah Partai NasDem yang menarik hak angket terhadap dirinya. Ahok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS