Ahok Punya Dasar Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Ahok Punya Dasar Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan Gubermur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kini sudah punya dasar hukum bila serius ingin menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Daniel, sebelumnya Gubernur Ahok menyatakan bahwa pemerintah selama ini memang berniat untuk menghentikan reklamasi namun tidak dapat menyetopnya karena tidak punya dasar hukum.

"Sekarang dengan keputusan PTUN, pemerintah sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Minggu (19/3).

PTUN telah memenangkan gugatan masyarakat sipil atas SK Gubermur DKI Jakarta terkait perizinan reklamasi di Teluk Jakarta, terutama untuk Pulau F, I dan K. Menurut Daniel, putusan itu adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta karena yamg diselamatkan adalah lingkungan bersama.

"Saya berharap pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut. Namun bila ingin naik banding, diharapkan proses yang jujur dan profesional di MA dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan," ujar politikus PKB itu.

Untuk melanjutkan reklamasi harus mememuhi tiga syarat utama. Yakni sesuai UU dan peraturan, memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak, dan terpenuhinya amdal kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan.

Namun dengan penjelasan keputusan Majelis Hakim PTUN bahwa reklamasi akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem teluk Jakarta dan rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta.

Kemudian gubernur tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat, antara lain UU Pesisir hingga UU Kelautan, syarat melanjutkan reklamasi tak terpenuhi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan Gubermur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kini sudah punya dasar hukum bila serius ingin menghentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News