Ahok: Reklamasi Adalah Ide Pintar Pak Harto
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, tidak memiliki wewenang untuk memutuskan lanjut tidaknya proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, lanjut tidaknya reklamasi tergantung dari pemerintah pusat. "Itu urusan pusat. Keppres mau dibatalin atau tidak. Bukan saya," kata Ahok, Kamis (23/3).
Dalam kesempatan ini, Ahok menjelaskan, awal mula adanya reklamasi. Dia mengatakan, ide reklamasi berasal dari Presiden ke-2 RI Soeharto. Ahok memuji ide Pak Harto mengenai reklamasi.
"Reklamasi itu adalah ide pintarnya Pak Harto tahun 1990. Menurut saya Pak Harto tuh cerdas, dia membuat sebuah peraturan semua reklamasi, sertifikatnya punya DKI," tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, awalnya reklamasi dilakukan untuk perluasan Tanjung Priok. Sehingga, biaya logistik akan turun. "Kalau biaya logistik turun, biaya hidup sehari-hari akan turun," ucap Ahok.
Suami Veronica Tan itu mengatakan, reklamasi dilakukan tidak dengan sembarangan. Menurut dia, ada kajian terlebih dahulu yang dilakukan oleh menteri.
"Reklamasi melalui kajian-kajian menteri. Bahkan, bentuk pulaunya semua dihitung," ujar Ahok.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta berubah nama menjadi National Capital Integrated Coastal Development pada 2014. Perubahan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, tidak memiliki wewenang untuk memutuskan lanjut tidaknya proyek reklamasi Teluk Jakarta.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI