Ahok Sah Dijerat Tanpa Peringatan Dulu, Ini Sebabnya

Ahok Sah Dijerat Tanpa Peringatan Dulu, Ini Sebabnya
Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dugaan penodaan agama Islam Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satu yang dipersoalkan PH Ahok adalah bahwa perbuatan kliennya seharusnya diberikan peringatan keras terlebih dahulu.

Namun, hakim tegas menolak alasan PH Ahok tersebut.

“Keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan beralasan hukum,” ujar Hakim Anggota I Wayan Wirjana membacakan pertimbangan hukum majelis dalam sidang putusan sela Ahok di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (27/12).

Dalam eksepsinya, PH Ahok menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Argumentasi PH bahwa JPU telah mengabaikan atau mengesampingkan legalitas dari mekanisme peringatan keras.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU nomor 1/PNPS/1965/ tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sebagai hukum positif, yang belum pernah dicabut.

Namun, hakim memiliki pertimbangan hukum lain. I Wayan menjelaskan, Ahok diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan alternatif pasal 156 a atau 156 KUHP.

Karenanya, keberatan PH yang menyatakan PU telah mengabaikan atau mengesampingkan legalitas mekanisme peringatan keras sebagaimana UU 1/PNPS/1965, tidak benar.

Menurut Wayan, dalam pasal 4 UU 1/1965/PPNS menyebutkan dalam KUHPidana diadakan pasal baru yakni pasal 156 a dan 156 KUHP.

Karenanya hakim menimbang berdasarkan pasal 4 tersebut bukan berarti JPU mengabaikan atau mengesampingkan keberlakuan atau legalitas UU 1/1965/PPNS.

Tetapi, justru penuntut umum melaksanakan ketentuan pasal 4 UU 1/1965/PPNS.

JPNN.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dugaan penodaan agama Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News