Ahok Sah Dijerat Tanpa Peringatan Dulu, Ini Sebabnya
“Menimbang, pendapat penasihat hukum yang mendalilkan terdakwa harus diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses perkaranya di peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU nomor 1/PNPS/1965, pengadilan menilai bahwa dalil tersebut tidak benar,” kata Wayan.
Sebab, yang dikenakan sanksi peringatan keras terlebih dahulu dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1/1965/PPNS adalah organisasi atau suatu aliran kepercayaan.
Menurut dia, berdasarkan pasal itu presiden dapat membubarkan dan menyatakan sebagai organisasi atau aliran yang terlarang. Tentunya, setelah presiden mendapat pertimbangan menteri agama, menteri atau jaksa agung dan menteri dalam negeri.
Setelah mendapatkan peringatan atau tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 tersebut orang atau organisasi atau aliran kepercayaan masih terus melanggar ketentuan pasal 1, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun sesuai pasal 3 ayat UU 1/1965/PPNS.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1/1965/PPNS tersebut, dalil penasihat tersebut diterapkan khusus bagi barang siapa organisasi atau suatu aliran kepercayaan yang perbuatannya diatur dan diancam pasal 1 UU 1/1965/PPNS,” katanya.
Wayan menambahkan, dalam dakwaan pertama Ahok didakwa melanggar pasal 156 a KUHP yang merupakan pasal baru di KUHP atas dasar ketentuan pasal 4 UU 1/1965/PPNS.
“Sehingga penerapan pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan keras terlebih dahulu. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka keberatan penasihat hukum tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum,” tuntas Wayan. (boy/jpnn)
JPNN.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dugaan penodaan agama Islam
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI