Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok telah lengkap alias P21.
Dia diduga melakukan penistaan agama berkaitan dengan perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.
“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali memastikan dia tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama.
Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.
Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai