Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..
Rabu, 30 November 2016 – 15:56 WIB
Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial. Ia menjadi tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.
“Kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya berniat menista agama. Nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan