Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..

Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: dok.JPG

Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial. Ia menjadi tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.

“Kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya berniat menista agama. Nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News