Ahok Sebut Soal Izin Kapuk Naga Indah Gubernur Sebelumnya
Ahok mengatakan Aguan tidak ada urusanya dalam urusan ini dia tidak terbebani tambahan kontribusi karena izin sudaah keluar lebih dulu. Pulau lain sedang pengerukan.
"Pada 2010 reklamasi dilanjutkan lagi. Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Kalau pembangunan itu C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah, itu izin dikeluarkan tahun 2010, bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.
Sementara itu, tambah Ahok untuk pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yaitu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land juga sedang pelaksanaan.
"Karena saya yang keluarkan izinnya tapi belum selesai karena baru diterbikan tahun 2014. Jadi kami itu mengacu kepada Kepres tadi, dan lalu mengacu pada perjanjian kerjasama pengembangan Kepres memberikan wewenang kepada Gubernur," paparnya.
Ahok juga menyebutkan sejak era Soeharto APL mengerjakan proyek Pemda DKI. Selain itu, mekanisme kerjanya, kata Ahok ada tim tersendiri.
"Ada tim sendiri mengatur 17 pulau, istilahnya di darat mana untuk hotel, bisnis, yang di pulau begitu jadi ini yang belum diketok palu oleh DPRD," katanya.
Meski demikian, menurut Ahok, dalam Keppres maupun dalam perjanjian tahun 1997 tidak disebutkan besaran nilai yang harus dibayarkan pengembang untuk tambahan kontribusi.(jpnn)
JAKARTA - Senin (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS