Ahok Sebut Warga Jakarta Terbiasa Lecehkan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama mengaku prihatin dengan upaya penegakan peraturan di wilayah ibu kota. Menurutnya, selama bertahun-tahun aparat pemerintah daerah (pemda) telah membiarkan terjadinya pelanggaran.
Hal inilah yang lantas menyebabkan banyak warga Jakarta mengabaikan bahkan tidak mengetahui jika perbuatannya melanggar hukum.
"Yang terjadi di Jakarta selama ini orang melecehkan hukum. Karena tadi itu, perda tidak pernah ditegakkan," kata wagub yang biasa disapa Ahok ini saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/8).
Ia mencontohkan masalah penataan PKL dari badan jalan. Hal tersebut sebenarnya telah jelas dilarang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan juga menyebutkan bahwa pelanggaran ketertiban umum adalah tindak pidana ringan yang membawa ancaman hukuman maksimal denda Rp60 juta dan kurungan 6 bulan.
Namun karena tidak pernah ditegakkan, para PKL pun menjadi terbiasa berjualan di jalan dan tidak merasa ada yang salah dengan perbuatannya. Imbasnya, saat pemerintah provinsi melakukan penataan, mereka pun merasa didzalimi.
"Bahkan ada PKL yang ngomong 'memangnya saya penjahat dipidana?' Jadi bayangkan saking tidak pernah dilaksanakan isi perda itu," imbuh Ahok.
Fakta tersebut, sambung Ahok, juga menggambarkan bahwa aparat pemda telah melecehkan diri sendiri. Pasalnya, peraturan yang dibuat pemda tidak pernah diterapkan.
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama mengaku prihatin dengan upaya penegakan peraturan di wilayah ibu kota. Menurutnya, selama bertahun-tahun
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS