Ahok: Secara Undang-Undang Go-Jek Agak Haram

Ahok: Secara Undang-Undang Go-Jek Agak Haram
Go-Jek. Foto: Go-Jek

JAKARTA - Meskipun belum disahkan undang-undang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan keberadaan Go-Jek. Pasalnya, perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News