Ahok Segera Persempit Ruang Gerak Perokok
Rabu, 09 Januari 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) berencana memperketat larangan merokok di DKI Jakarta. Rencana ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan PP Tembakau.
"Kita akan perbanyak tempat yang orang tidak bisa merokok. Yang merokok mesti di ruang terbuka hijau," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Ahok, cara paling efektif untuk mengurangi dampak negatif rokok adalah dengan tidak memberi ruang untuk merokok. Pasalnya, selama ini ruang khusus untuk merokok terbukti tidak efektif mencegah warga yang tidak merokok menjadi perokok pasif.
"Kayak di pesawat kan sudah jelas kalau nggak boleh merokok. Mau di toilet juga sama. Dibikinin ruang bebas rokok juga tetep bocor kan, jadi lebih baik tidak ada," tegas Ahok.
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) berencana memperketat larangan merokok di DKI Jakarta. Rencana ini sejalan dengan semangat Peraturan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS