Ahok Sesalkan Tindakan Hercules
Senin, 11 Maret 2013 – 19:24 WIB
"Instruksi Pak Gubernur kita nggak pakai Satpol PP, diminta pergi, orang ngikut aja. Kita bongkar enggak ada Satpol PP. Orang sudah tau salahnya dia, maklum kan," tandas Ahok.
Hercules dan puluhan anak buahnya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/3) pekan lalu. Ketua ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kompleks ruko Tjakra Multi Strategi.
Hercules dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Pria yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu juga dianggap melanggar ketentuan soal kepemilikan senjata api. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama atau Ahok menegaskan bahwa penegakan aturan adalah wewenang pemerintah dan aparatnya. Masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS