Ahok Sesalkan Tindakan Hercules

Ahok Sesalkan Tindakan Hercules
Ahok Sesalkan Tindakan Hercules
"Instruksi Pak Gubernur kita nggak pakai Satpol PP, diminta pergi, orang ngikut aja. Kita bongkar enggak ada Satpol PP. Orang sudah tau salahnya dia, maklum kan," tandas Ahok.

Hercules dan puluhan anak buahnya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/3) pekan lalu. Ketua ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kompleks ruko Tjakra Multi Strategi.

Hercules dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Pria yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu juga dianggap melanggar ketentuan soal kepemilikan senjata api. (dil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama atau Ahok menegaskan bahwa penegakan aturan adalah wewenang pemerintah dan aparatnya. Masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News