Ahok Setuju PBB Dihapus, tapi Ada Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setuju penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam hal ini, bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama.
"Bagaimana pemula yang baru punya rumah dikenakan BPHTB? Harusnya digratiskan dong. Untuk pertama kali beli tanah misalnya, harusnya bebas BPHTB," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).
Hanya saja, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pembeli rumah tersebut sehingga tidak perlu membayar PBB. Para pembeli rumah, sambung dia, harus berjanji tidak menjual rumah itu selamanya.
"Kalau PBB kamu bisa tidak bayar asal anda membuat pernyataan saya mau tinggal di sini sampai mati. Selamanya saya enggak jual," ucapnya.
Apabila ternyata pemiliknya menjual rumah tersebut, maka dia harus membayar tunggakan PBB selama dia tinggal di sana. Hal ini diyakini Ahok akan membuat orang-orang tidak menjual rumah mereka.
"Kamu tinggal selama 30 tahun terus jual, ya udah 30 tahun tunggakan PBB anda tidak dihitung bunga, anda harus bayar. Sehingga ini akan membuat orang yang benar-benar mau tinggal, dia tidak berpikir jual rumah," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setuju penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam hal ini, bebas bea perolehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS