Ahok Setuju Wajah Pelanggan PSK Dipasang di Media Sosial
jpnn.com - JAKARTA- Wacana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk mengunggah wajah para pelanggang PSK ke media sosial mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Bagus dong. Aku juga pengin lihat siapa sih yang tega bayar Rp 80-200 juta. Jangan-jangan gratifikasi," ujar mantan kader Partai Gerindra itu di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/5).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, jika ada gratifikasi, hal itu bakal mendatangkan keuntungan bagi pihak yang memberi uang. “Begini, kalau nyogok pejabat kasih Rp 500 juta, menghina. Kasih Rp 1-2 miliar, rugi, belum tentu dapat proyek,” ujar Ahok.
“Kalau kasih cewek Rp 200 juta kan masih untung Rp 300 juta. Siapa tahu pikirannya gitu kan? Makanya kami pengin melihat, kalau dia ada hubungannya dengan gratifikasi," ungkap pria berkaca mata itu.
Seperti diberitakan, Khofifah ingin Indonesia meniru cara kerja pemerintah Swedia dalam menangani kasus prostitusi. Khofifah mengatakan, Swedia mampu memberantas prostitusi karena adanya kesetaraan perlakukan hukum kepada customer, penyedia jasa seks komersial dan muncikarinya.
Selain itu, pemberantasan prostitusi di Swedia berjalan efektif karena pemerintahnya menggunakan sanksi sosial sebagai efek jera. Tidak hanya didenda dan dipenjara, wajah pelanggan PSK dipublish di berbagai sosial media. (gil/jpnn)
JAKARTA- Wacana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk mengunggah wajah para pelanggang PSK ke media sosial mendapat dukungan dari Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS