Ahok Siap Ladeni Kasasi PT Buana Permata Hijau
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar jika PT Buana Permata Hijau melakukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok.
"Kami siap saja (kalau PT Buana Permata Hijau melakukan kasasi)," ucap pria yang karib disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/6).
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, Pemprov tinggal menunggu apakah PT Buana Permata Hijau akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Kalau mereka kasasi, kami menanggapi apa lagi argumentasi mereka nanti di di MA (Mahkamah Agung)," ujar Solafide.
Dia menjelaskan, PTUN hanya melihat penerbitan sertifikat. Berdasarkan putusan PTUN, sambung Solafide, proses sertifikasi yang dilakukan Pemprov DKI sudah benar.
"Kami sudah memenangkan untuk yang keperdataan soal kepemilikan. Sertifikat Nomor 250 luasnya 72.858 meter persegi. Yang satu lagi Nomor 251 luasnya 35.098 meter persegi," kata Solafide.
Dengan kemenangan itu, sambung Solafide, seharusnya sudah bisa dilakukan pembangunan stadion. Namun, hal ini tergantung dari Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.
"Tapi, sekali lagi kelemahannya biarpun kami sudah punya sertifikat pun, lahan kami pun akan tetap ada yg menggugat. Sepuluh tahun lagi juga ada yang menggugat," tandas Solafide.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar jika PT Buana Permata Hijau melakukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS