Ahok Siap Ladeni Kasasi PT Buana Permata Hijau
Kamis, 18 Juni 2015 – 21:59 WIB
Seperti diketahui, banding yang dilakukan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok, oleh PT Buana Permata Hijau dikabulkan PTUN, Jakarta. Dengan putusan Nomor 85/B/2015/PT. TUN Jkt itu, membuat keputusan sebelumnya menjadi batal.
Sebelumnya, pada Februari 2015 pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare. Karenanya, lahan yang merupakan bagian dari Taman BMW dan akan dibangun stadion sempat tertunda. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak gentar jika PT Buana Permata Hijau melakukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS