Ahok Siap Tolak Sumbangan Perusahaan Rokok
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:10 WIB
"Saya siap menolak (CSR) maksudnya, kalau untuk bangun sekolah atau bangun apa, dapat biaya dari perusahaan rokok itu ada lambang rokok. Sebaiknnya jangan, nanti anak-anak jadi terbiasa," ujar Ahok.
Hari ini Ahok menerima sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Asap Rokok. Mereka menuntut Pemprov DKI untuk tegas menerapkan Pergub 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Pasalnya, sejumlah survey menyebutkan masih banyak tempat yang melanggar peraturan ini. Menurut survey Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan. Sekitar 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan peraturan tersebut.
Sementara hasil survey Swisscontac Foundation Indonesia menyebutkan bahwa tidak ada kawasan angkutan umum atau terminal yang mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Untuk kantor pemerintahan hanya ada 42 persen yang mematuhi peraturan tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Demi mewujudkan Jakarta sehat dan bebas dari asap rokok, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan beberapa kebijakan terkait rokok. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS