Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak merasa melanggar satu aturan pun karena kembali mengaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Namun soal posisi Ahok yang tak kunjung dinonaktfkan meski sudah menjadi terdakwa, Tjahjo tak mau terburu-buru. Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu memilih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan di UU Pemda yang mengatur penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya. Menurut kami ada tafsir-tafsir yang saya harus adil," ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2).
Mantan anggota Komisi I DPR itu menambahkan, jika MA berpendapat Ahok harus dinonaktifkan, maka pemerintah pun akan mematuhinya. "Ya pasti dong, apa pun (pendapat MA, red),” katanya.
Tjahjo pun menghargai berbagai usulan dari pakar hukum, anggota DPR dan tokoh masyarakat tentang polemik harus atau tidaknya Ahok dinonaktifkan. Kendati demikian dia harus juga berkonsultasi dengan MA.
Sedangkan ketentuan yang membutuhkan fatwa MA adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3.
Dalam UU Pemda pasal 83 ayat 1 disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan dalam pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak merasa melanggar satu aturan pun karena kembali mengaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini