Ahok Tak Akan Larang Syuting di RSUD
Jumat, 28 Desember 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Penggunaan rumah sakit untuk keperluan non-medis seperti syuting sinetron tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah seorang anak penderita leukimia bernama Ayu Tria Desiani, meninggal dunia saat ruang ICU RS Harapan Kita (RSHK) tengah digunakan untuk keperluan syuting sinetron.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan bahwa penggunaan rumah sakit untuk keperluan syuting sebenarnya boleh-boleh saja. "Asal tidak menggunakan ruangan yang sedang dipakai pasien. Kayak ICU masa dipakai," kata Basuki kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/12).
Pria yang lebih dikenal dengan nama Ahok itu menambahkan, selama ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di bawah wewenang Pemprov DKI, untuk keperluan non-medis. Ia juga menilai peraturan seperti itu tidak perlu dibuat. "Nggak bener juga lah masa orang mau pakai ruang kosong kita larang-larang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ayu Tria Desiani, seorang bocah 9 tahun penderita Leukimia meninggal di ruang ICU RS Harapan Kita. Ayu meninggal saat ruang ICU tengah digunakan untuk proses syuting sinetron "Love In Paris". Orang tua Ayu menilai proses syuting di ruang ICU itu telah menggangu penanganan medis anaknya hingga menyebabkan kematian. (dil/jpnn)
JAKARTA - Penggunaan rumah sakit untuk keperluan non-medis seperti syuting sinetron tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS